narasi-news.com, Jakarta – Praktik curang penyelewengan BBM bersubsidi kembali terbongkar, kali ini di Kolaka, Sulawesi Tenggara. Bareskrim Polri menemukan bahwa biosolar subsidi yang seharusnya didistribusikan ke SPBU dan SPBN malah ditimbun di gudang ilegal sebelum dijual kembali dengan harga industri kepada para penambang dan pemilik kapal tongkang.
Brigjen Pol Nunung Syaifuddin dari Dirtipidter Bareskrim Polri mengungkapkan modus operandi para pelaku. Mereka menyalurkan BBM subsidi ke gudang ilegal, lalu memindahkannya ke mobil tangki yang biasanya digunakan untuk solar industri. BBM tersebut kemudian dijual dengan harga jauh lebih tinggi, mengeruk keuntungan besar dari selisih harga subsidi dan non-subsidi.
“Solar subsidi hanya Rp 6.800 per liter, sementara solar industri saat itu Rp 19.300 per liter. Artinya, keuntungan mereka Rp 12.550 per liter,” ungkap Nunung dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (3/3/2025).
Dalam sebulan, jaringan ini bisa menjual hingga 350.000 liter BBM ilegal, menghasilkan keuntungan sekitar Rp 4,3 miliar. Jika dihitung selama dua tahun, kerugian negara mencapai lebih dari Rp 105 miliar.
Meski sudah ada empat orang yang diduga terlibat—BK sebagai pemilik gudang ilegal, A sebagai pemilik SPBU Nelayan, T sebagai pemilik mobil tangki, dan seorang pegawai PT Pertamina Patra yang diduga membantu meloloskan BBM—hingga kini belum ada satu pun yang dijadikan tersangka.
Polisi telah menyita 10.950 liter BBM sebagai barang bukti. Jika terbukti bersalah, para pelaku bisa dikenakan hukuman hingga enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 serta Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Redaksi: (Sal)
Sumber: Kompas.com