Baleg DPR Usulkan Pembubaran BP2MI, Tugas Pelindungan Pekerja Migran Akan Diambil Alih Kementerian

narasi-news.com, Jakarta – Badan Legislasi (Baleg) DPR menggelar rapat pembahasan revisi Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU P2MI).

 

Dalam rapat tersebut, muncul usulan untuk menghapus Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 26 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang P2MI.

 

Usulan ini disampaikan oleh tenaga ahli Baleg DPR dalam rapat panitia kerja (Panja) yang berlangsung di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Senin (3/3/2025). Menurut tenaga ahli Baleg, Hendro, keberadaan BP2MI tidak lagi relevan karena kini telah dibentuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI).

 

“Ketentuan umum angka 26 terkait Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dihapus, karena sekarang sudah ada kementerian yang menangani langsung,” ujar Hendro dalam rapat.

 

Sebelumnya, BP2MI bertugas sebagai pelaksana kebijakan, sementara kementerian berperan sebagai regulator. Namun, dalam revisi UU P2MI yang tengah dibahas, peran pelaksana akan dialihkan ke Badan Layanan Umum (BLU) yang berada langsung di bawah koordinasi kementerian.

 

“Di dalam revisi undang-undang ini, kementerian tidak dapat bertindak sebagai pelaksana. Oleh karena itu, tugas tersebut nantinya akan dijalankan oleh Badan Layanan Umum yang berada di bawah kementerian,” tambah Hendro.

 

Dengan adanya perubahan ini, BP2MI yang sebelumnya bertanggung jawab langsung kepada Presiden akan dibubarkan, dan sistem baru akan diterapkan untuk memastikan perlindungan pekerja migran tetap berjalan di bawah koordinasi kementerian.

 

Redaksi: (Sal)

Array
Related posts