Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto Ditunda, KPK Masih Persiapkan Materi

narasi-news.com, Jakarta – Sidang praperadilan jilid II yang diajukan oleh Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terkait status tersangkanya oleh KPK, seharusnya digelar hari ini. Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan permohonan penundaan kepada hakim.

 

“KPK meminta sidang praperadilan tersangka HK ditunda,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dilansir dari detik.com Senin (3/3/2025).

 

Tessa menjelaskan bahwa alasan penundaan ini karena jaksa KPK masih membutuhkan waktu untuk koordinasi dan menyusun materi yang akan disampaikan dalam persidangan.

 

Sebelumnya, permohonan praperadilan pertama yang diajukan Hasto ditolak oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 13 Februari 2025. Hakim menyatakan gugatan tersebut kabur atau tidak jelas.

 

Setelah itu, KPK kembali memeriksa dan menahan Hasto selama 20 hari sejak 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur. Tim kuasa hukum Hasto telah mengajukan penangguhan penahanan, sekaligus kembali mengajukan praperadilan untuk membatalkan status tersangkanya.

 

Dalam praperadilan ini, Hasto mengajukan dua gugatan. Gugatan pertama terkait dugaan suap sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, serta Pasal 13 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang teregister dengan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

 

Gugatan kedua berkaitan dengan dugaan perintangan penyidikan sebagaimana Pasal 21 UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan nomor perkara 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL.

 

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Harun Masiku serta diduga menghalangi penyidikan terhadap buronan tersebut. Harun sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Januari 2020 dalam kasus suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR, di mana ia diduga menyuap mantan komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

 

Namun, dalam lima tahun terakhir, keberadaan Harun Masiku masih menjadi misteri. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Hasto dan pengacara Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru dalam kasus ini, dengan dugaan turut serta menghambat proses penyidikan terhadap Harun.

 

Redaksi: Sal.

Array
Related posts