narasi-news.com, Jakarta – Proses hukum terhadap Kepala Desa Kohod, Arsin, kini memasuki tahap baru setelah dirinya resmi ditahan oleh Bareskrim Polri.
Penahanan ini dilakukan pada Senin malam (24/2/2025) usai pemeriksaan intensif. Selain Arsin, tiga orang lainnya yang turut ditahan adalah Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua pihak penerima kuasa berinisial SP dan CE.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa keputusan penahanan diambil setelah rapat internal yang digelar pasca pemeriksaan para tersangka.
“Setelah dilakukan pemeriksaan mendalam, kami melaksanakan gelar perkara secara internal dan memutuskan untuk menahan mereka mulai malam ini,” ujar Djuhandhani pada Selasa (25/2/2025).
Ia juga menegaskan bahwa pihak kepolisian akan segera melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) guna mempercepat proses persidangan.
Keputusan untuk menahan para tersangka diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satunya adalah untuk memastikan tidak ada barang bukti yang dihilangkan, mengingat masih ada kemungkinan pengembangan dalam penyelidikan.
Selain itu, Djuhandhani juga menekankan kekhawatiran bahwa para tersangka bisa mengulangi perbuatannya dengan memanfaatkan wewenang yang mereka miliki.
Dengan penahanan ini, kasus dugaan penyalahgunaan dokumen terkait pagar laut di Tangerang semakin mengerucut, dan proses hukum terhadap para tersangka akan terus berlanjut sesuai prosedur yang berlaku.