narasi-news.com, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan untuk membatalkan hasil Pemilihan Bupati (Pilbup) Serang 2024 dan memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang menggelar pemungutan suara ulang dalam waktu maksimal 60 hari sejak putusan dikeluarkan.
Keputusan ini diambil setelah MK menemukan adanya keterlibatan aparatur pemerintahan desa dalam proses Pilkada, yang diduga dipengaruhi oleh Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal, Yandri Susanto.
Dugaan ini semakin menguat karena istri Yandri, Ratu Rachmatu Zakiyah, merupakan calon yang ditetapkan sebagai pemenang dalam Pilbup Serang 2024.
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam sidang pembacaan putusan pada Senin (24/2) menyatakan bahwa keterlibatan perangkat desa terjadi secara masif di sejumlah kecamatan di Kabupaten Serang.
Hal ini dinilai telah mencederai prinsip kejujuran dan keadilan dalam pemilu, sehingga mempengaruhi kemurnian suara pemilih.
Selain membatalkan hasil Pilbup Serang 2024, MK juga membatalkan Peraturan KPU (PKPU) No. 2028 Tahun 2024 yang menetapkan hasil Pilkada Serang.
Dengan adanya putusan ini, KPU Kabupaten Serang wajib menyelenggarakan pemungutan suara ulang untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan adil dan transparan.
Red.