narasi-news.com, Jakarta – Lembaga Pengawasan, Pengawalan, dan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Gugatan ini terkait dugaan penghentian penyidikan terhadap mantan Ketua Komisi IV DPR RI, Sudin, dalam kasus gratifikasi yang menyeret mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Gugatan dengan nomor register 10/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL ini diproses untuk menguji sah atau tidaknya penghentian penyidikan oleh KPK. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiharto, mengonfirmasi bahwa tim biro hukum lembaga antirasuah itu telah menghadiri sidang perdana pada Senin (24/2/2025). “Tim biro hukum hadir,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Sementara itu, Wakil Ketua LP3HI, Kurniawan Adi Nugroho, menegaskan bahwa gugatan ini diajukan lantaran hingga kini KPK belum juga menetapkan Sudin sebagai tersangka, meskipun telah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Ia mengingatkan bahwa KPK pernah menggeledah rumah Sudin di Raffles Hills, Depok, Jawa Barat, pada 10 November 2023. Dalam penggeledahan tersebut, KPK disebut tengah mencari jam tangan mewah merek Rolex yang diduga diberikan SYL kepada Sudin sebagai bentuk gratifikasi.
“Dugaan pemberian hadiah tersebut pertama kali muncul dalam persidangan kasus pemerasan di Kementerian Pertanian, saat eks ajudan SYL, Panji Hartanto, memberikan kesaksiannya pada 17 April 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta,” jelas Kurniawan.
Panji mengakui bahwa dirinya mengantar jam tangan seharga sekitar Rp 100 juta ke kediaman Sudin sebagai bentuk pemberian dari SYL, mengingat keduanya memiliki hubungan sebagai mitra kerja di DPR.
Lebih lanjut, Kurniawan menyoroti bahwa meski Sudin telah diperiksa sebagai saksi pada 15 November 2023 dan bukti-bukti dianggap cukup, KPK belum juga mengambil langkah untuk menetapkannya sebagai tersangka. Menurutnya, hal ini menunjukkan indikasi penghentian penyidikan secara materiil yang bertentangan dengan hukum, serta menimbulkan ketidakpastian hukum dalam kasus tersebut.
“Proses penyidikan yang tampak menggantung ini menunjukkan adanya dugaan penghentian perkara secara tidak sah, yang berpotensi mencederai prinsip kepastian hukum,” tutup Kurniawan.