Sri Mulyani Pastikan Shampo dan Sabun Tak Kena PPN 12%, Beras Tetap Bebas Pajak

Jakarta, narasi-news.com || Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar konferensi pers soal kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Sesi jumpa media dilaksanakan usai Presiden Prabowo Subianto mengumumkan hal serupa. 

 

Sri Mulyani menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), seharusnya PPN 12 persen mulai berlaku secara menyeluruh per 1 Januari 2025. 

 

“Bapak presiden tadi menyampaikan, dengan pertimbangan kondisi masyarakat, perekonomian, untuk menjaga daya beli, dan untuk menciptakan keadilan, PPN yang naik dari 11 ke 12 persen hanya berlaku untuk barang dan jasa mewah, yang selama ini sudah terkena PPnBM, yakni pajak penjualan barang mewah,” ujar dia di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (31/12/2024).

 

Sang Bendahara Negara mengutarakan, hanya sedikit barang mewah yang bakal terkena PPN 12 persen, semisal pesawat jet, kapal pesiar dan rumah mewah. Kelompok barang itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2023. 

 

“Artinya, yang disampaikan bapak Presiden, untuk barang dan jasa lainnya yang selama ini terkena 11 persen tidak mengalami kenaikan menjadi 12 persen. Jadi tetap 11 persen seluruh barang dan jasa yang selama ini 11 persen, tetap 11 persen, tidak ada kenaikan PPN untuk hampir seluruh barang dan jasa,” tegasnya. 

 

“Jadi shampo, sabun, yang ada di media sosial itu tetap tidak ada kenaikan PPN,” kata Sri Mulyani seraya mencontohkan. 

 

Di luar kelompok barang dengan tarif PPN 11 persen dan 12 persen, Sri Mulyani menyebut barang dan makanan pokok semisal beras dan sayur-sayuran bahkan tetap bebas pungutan pajak.

 

Berikut daftar kelompoknya:

Beras dan padi-padian yang lain

Jagung

Kedelai

Buah-buahan

Sayur-sayuran

Ubi jalar dan ubi kayu

Gula

Ternak dan hasilnya semisal susu segar dan hasil pemotongan hewan

Unggas

Kacang tanah dan kacang-kacangan lain

Ikan, udang, rumput laut, dan biota lainnya

Tiket kereta api, tiket bandara, angkutan orang, jasa angkutan umum, jasa angkutan sungai dan penyeberangan, penyerahan jasa paket penggunaan tertentu, penyerahan pengurusan transport, jasa biro perjalanan

 

Jasa pendidikan, pemerintah dan swasta, buku-buku pelajaran, kitab suci

 

Jasa kesehatan, pelayanan kesehatan medis pemerintah dan swasta

 

Jasa keuangan, dana pensiun, jasa keuangan lain seperti pembiayaan, anjak piutang, kartu kredit, asuransi kerugian, asuransi jiwa, reasuransi. 

 

Adapun kelompok barang dan jasa yang bakal terkena PPN 12 persen, antara lain:

 

Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, condominium, town house, dan berbagai jenis yang seperti itu dengan harga jual Rp 30 miliar atau lebih. 

 

Balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara, pesawat udara lainnya tanpa penggerak.

 

Peluru/senjata api/senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara. 

 

Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, yakni helikopter, pesawat udara dan kendaraan udara lain (private jet)

 

Kelompok kapal pesiar mewah seperti kapal pesiar dan yacht. 

 

Kendaraan bermotor yang kena PPnBM.

Array
Related posts