Konsorsium Aktivis Konawe Desak Kejari Usut Dugaan Korupsi Belanja Makan dan Minum di Setda Konawe

Narasi-news.com, Konawe – Konsorsium Aktivis Konawe mengungkap dugaan korupsi dalam pengelolaan belanja makan dan minum serta jamuan tamu di Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Konawe tahun anggaran 2023. Dugaan ini menjadi sorotan dalam aksi unjuk rasa damai yang digelar pada Kamis (19/12/2024) di depan Kejaksaan Negeri Konawe.

Ketua Konsorsium Aktivis Konawe, Tasman, S.Pd., dalam orasinya, meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera menindaklanjuti temuan yang dilaporkan. Ia menegaskan bahwa hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan adanya kejanggalan dalam pertanggungjawaban belanja makan dan minum senilai Rp2,17 miliar yang tidak sesuai ketentuan.

“Temuan BPK ini menunjukkan adanya potensi tindak pidana korupsi dalam kegiatan belanja makan dan minum, yang salah satunya direalisasikan melalui jasa katering dengan nilai transaksi mencapai Rp3,65 miliar dalam kurun waktu enam bulan,” ungkap Tasman.

Tasman juga mengungkapkan kejanggalan terkait penyedia jasa katering berinisial “AP”, yang diketahui beroperasi dari rumah pribadi tanpa peralatan masak memadai. “Aneh sekali, katering ini memasak di rumah jabatan bupati dan menyewa peralatan masak dari pihak lain,” ujarnya dengan nada kesal.

Dalam aksi yang sama, Irfan, mantan Ketua Umum HMI Cabang Konawe, menantang Kejaksaan Negeri Konawe untuk segera memeriksa dan menetapkan tersangka jika dugaan korupsi terbukti. “Hasil pemeriksaan BPK sudah jelas. Kami minta Kejaksaan bertindak cepat,” tegasnya.

Pedri Santo Pratama, penggiat antikorupsi lainnya, menekankan pentingnya tindakan tegas terhadap koruptor. “Korupsi di Konawe sudah parah. Obatnya hanya satu: periksa dan tetapkan tersangka,” pungkasnya.

Menanggapi laporan ini, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Konawe, Mohammad Anhar Lingga Bharadaksa, SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aduan dari Konsorsium Aktivis Konawe. “Kami masih mempelajari laporan ini untuk menentukan apakah masuk ke ranah intelijen, pidana khusus, atau perdata,” jelasnya.

Kejaksaan Negeri Konawe berkomitmen untuk menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku. Adapun pihak terlapor, sejauh ini, masih merujuk pada Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Konawe.

Array
Related posts