narasi-news.com, Konawe – Mahasiswa asal Kecamatan Puriala, Abdi Aditya, menyuarakan kekecewaannya terhadap kinerja Kapolres Konawe yang diduga gagal memberantas aktivitas pertambangan ilegal di wilayahnya. Salah satu sorotan utama adalah dugaan aktivitas hauling ilegal yang dilakukan oleh PT. Moderen Cahaya Mineral (MCM). Sabtu (14/12/2024).
Menurut Abdi, PT. MCM diduga tidak memiliki izin lengkap untuk melakukan aktivitas hauling ore nikel di Kecamatan Puriala.
“Kita semua tahu bahwa PT. MCM sudah beroperasi dengan memuat ore nikel, padahal mereka diduga tidak memiliki rekomendasi resmi sebagai dasar hukum pengangkutan tersebut,” ujar Abdi.
Ia juga mempertanyakan sikap Kapolres Konawe yang dinilai pasif dalam menindak aktivitas ilegal ini.
“Ada apa sehingga Kapolres Konawe tidak bergerak menghentikan aktivitas ilegal yang jelas-jelas melanggar hukum? Pertambangan tanpa izin melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pasal 158 menyebutkan bahwa pelaku tambang tanpa izin diancam pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar,” tegasnya.
Abdi mendesak Kapolda Sultra untuk segera mengambil langkah tegas dengan mencopot Kapolres Konawe. Menurutnya, diduga melakukan pembiaran terhadap aktivitas tambang ilegal ini mencerminkan lemahnya penegakan hukum di wilayah kecamatan puriala ini.
“Kapolres Konawe seharusnya menunjukkan keberanian dan ketegasan dalam menegakkan keadilan. Wilayah hukum Konawe adalah tanggung jawabnya. Jangan biarkan mafia tambang terus beroperasi dan melawan hukum,” pungkasnya.
Abdi berharap langkah tegas segera diambil demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum serta melindungi sumber daya alam yang seharusnya dikelola secara legal dan bertanggung jawab.
Sementara itu, sampai berita ini di tayangkan tim media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Red/Sal).