narasi-news.com, JAKARTA – Koalisi Mahasiswa dan Pemuda Peduli Hukum dan Lingkungan Sulawesi Tenggara Jakarta (KMPPHL Sultra Jakarta) yang diwakili oleh aktivis Tomi Dermawan dan Abdi Aditya, mengumumkan rencana aksi damai di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) dan Kejaksaan Agung RI Pada tanggal 11 Desember Mendatang.
Aksi ini buntut penolakan dan keadilan terkait sejumlah dugaan penyimpangan yang mencederai proses demokrasi dan penegakan hukum yang diduga dilakukan oleh ‘BRD’ Eks. Pj Bupati bombana.
Tomi juga membeberkan 5 Oknum direktur utama dari 9 perusahaan tambang pasir kuarsa/silika yang memberikan suap untuk meloloskan perizinan semasa ‘BRD’ masih memimpin
Berikut adalah tuntutan utama yang disampaikan kepada media ini. Sabtu, (07/12/2024).
1. Mendesak KPU RI untuk segera mengevaluasi hasil perolehan suara Pilkada dan tidak menetapkan pasangan calon nomor urut 01, berinisial ‘BRD’, sebagai pemenang. Hal ini dikarenakan adanya dugaan keterlibatan calon tersebut dalam beberapa kasus korupsi yang belum diselesaikan secara transparan.
2. Mendesak Kejaksaan Agung RI untuk memanggil dan menyelidiki mantan Pejabat (Pj.) Bupati Bombana, berinisial ‘BRD’. Ia diduga terlibat dalam pelolosan perizinan tambang pasir kuarsa/silika ilegal selama masa jabatannya pada tahun 2022.
3. Mendesak Mabes Polri untuk segera turun tangan melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan menangkap lima unsur pimpinan dari sembilan perusahaan tambang pasir kuarsa/silika yang beroperasi di Kabupaten Bombana. Aktivitas tambang tersebut diduga ilegal dan merugikan negara serta masyarakat setempat.
Tomi Dermawan, salah satu penggagas aksi, menyatakan bahwa langkah ini adalah bentuk perlawanan terhadap sistem yang cenderung mengabaikan integritas dalam proses Hukum dan demokrasi.
“Kita tidak bisa membiarkan institusi yang bertugas menjaga keadilan dan demokrasi berkompromi dengan individu-individu yang terlibat dugaan kasus korupsi,” tegasnya.
Abdi Aditya, rekan aktivis lainnya, menambahkan bahwa operasi tambang ilegal di Bombana menunjukkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah dan pusat.
“Kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang disebabkan oleh aktivitas tambang ilegal ini harus dihentikan, dan semua pelakunya harus bertanggung jawab di hadapan hukum. Dalam waktu dekat ini kami akan masukkan laporan resmi,” ujarnya.
Bukan hanya itu, Kata Abdi, Kejati Sultra telah mengeluarkan surat penahanan terhadap’BRD’ selama 20 hari kalender dengan kasus dugaan korupsi jembatan cirauci II, namun tidak dilakukan penahanan.
“Ini harus menjadi atensi serius Kejaksaan agung RI, apalagi dalam pilkada ini inisial BRD kembali akan mempimpin setelah memperoleh suara terbanyak. Kami akan mengawal kasus ini hingga terduga pelaku di proses Hukum”. Ucapnya
Aksi ini direncanakan akan berlangsung damai dengan harapan dapat membuka mata publik dan mendorong pemerintah untuk bertindak tegas.
Kordinator masa juga mengundang masyarakat luas untuk turut serta mendukung tuntutan yang dianggap sebagai langkah penting dalam menjaga supremasi hukum di Indonesia.
Rilis ini diterbitkan sebagai bentuk transparansi kepada publik atas urgensi aksi damai yang akan dilakukan pihak KMPPHL Sultra Jakarta dalam mengawal aspirasi masyarakat.
Sementara itu, Sampai berita ini ditayangkan pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.