narasi-news.com, Jakarta – Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) menerima sepuluh perwakilan demonstran Konsorsium Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (Komando) yang menyampaikan aspirasi terkait dua kapal Tugboat milik CV Unaaha Bakti Persada. Demonstrasi dengan tuntutan agar kapal-kapal tersebut dilepaskan berlangsung di depan Markas Besar Bakamla RI, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2024),.
Para demonstran yang dipimpin oleh Alki Sanagri Ketua Komando menyampaikan orasi mereka dengan penuh semangat.
Dalam rangka menjaga suasana kondusif, Plt. Deputi Kebijakan dan Strategi Kamla, Laksamana Pertama Bakamla Dafit Santoso, atas instruksi dari Kepala Bakamla RI untuk menerima sepuluh perwakilan demonstran di Tenda Hijau Mabes Bakamla RI guna mendengar aspirasi mereka secara langsung.
Dalam diskusi yang berlangsung dengan suasana ramah dan tanpa ketegangan, Laksma Dafit Santoso menjelaskan bahwa kedua kapal Tugboat, yaitu TB ASL Delta dan TB Putra Andalas, sebenarnya telah dilepaskan pada Selasa, 3 Desember 2024, pukul 21.30 WITA.
Pelepasan tersebut dilakukan setelah Bakamla RI memberikan teguran dan peringatan agar pelanggaran serupa tidak terulang di masa mendatang.
Diketahui, proses pelepasan kedua kapal tersebut juga telah didokumentasikan melalui Berita Acara Serah Terima Nomor: BA-06/OP.01.01/UPH BAKAMLA/XII/2024 dan Nomor: BA-05/OP.01.01/UPH BAKAMLA/XII/2024.
Laksma Dafit Santoso turut menjelaskan kronologi penangkapan yang dilakukan oleh unsur Bakamla RI, KN Kuda Laut-403, pada Selasa (26/11/2024). Kedua kapal tersebut ditahan saat berada di Perairan Teluk Dalam, Sulawesi Tenggara, karena tidak dilengkapi dokumen yang sesuai, seperti sertifikat barang berbahaya dan persetujuan barang curah padat dari Kementerian Perhubungan. Selain itu, sistem keselamatan kapal seperti AIS dan radio EPIRB juga belum terdaftar atau diregistrasi.
Setelah pemeriksaan lebih lanjut oleh tim gabungan Bakamla RI, pihak pengelola kapal berkomitmen untuk segera melengkapi dokumen yang diperlukan dan mendaftarkan sistem keselamatan kapal ke instansi terkait.
Dalam pertemuan tersebut, adik-adik mahasiswa akhirnya menyadari bahwa kapal yang dimaksud telah dilepaskan, dan tuntutan mereka telah terpenuhi. Hal ini menunjukkan pentingnya komunikasi yang baik untuk menghindari kesalahpahaman.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut Direktur Hukum Bakamla RI, Laksma Bakamla Priyambodo, S.H., Direktur Operasi Laut Bakamla RI, Laksma Bakamla Octavianus Budi Susanto, S.H., M.Si., M.Tr.Opsla, dan Kepala Unit Penindakan Hukum Bakamla RI, Laksma Bakamla Djoni Djuhana, S.I.K.
Bakamla RI akan terus berkomitmen menjalankan tugas menjaga keamanan laut Indonesia dengan tetap terbuka terhadap aspirasi masyarakat. (Red).