narasi-news.com, SULTRA — Dengan adanya pengusaha tambang di Sulawesi Tenggara harusnya memberikan kontirbusi dalam memasok peningkatan pendapatan daerah.
Namun naasnya, yang terjadi di bumi anoa disinyalir perusahaan tambang marak tidak mangantongi dokumen lingkungan, gunakan dokumen terbang, hingga tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan jika tumpah tindih dengan kawasan hutan lindung atau hutan produksi.
Aktivitas bisnis tambang tidak saja memberikan keuntungan ekonomi bagi daerah dan pengusaha tambang, juga menjadi sumber patronase (sources of patronage) dan persekongkolan kepentingan para oligarki lokal (politisi dan pengusaha).
Para pengusaha tambang juga disinyalir memainkan ritme permainan pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Sultra, hingga berlomba-lomba merebut kekuasan untuk memegang tahta mesin birokrasi demi mengamankan aset pribadinya.
Selain itu, akibat dari permainannya diduga merusak lingkungan hidup yang harusnya dapat lingkungan yang lestari tetapi dikelola tanpa dasar pengkajian lingkungan.
Sementara itu, saat ini pesta demokrasi masyarakat pemilihan kepala daerah tingkat Provinsi dan kabupaten/kota menghitung hari.
Masyarakat harus jeli dalam
memilih pemimpin jangan cuman melihat dari uang politik dan Visi misinya tetapi perlu juga di buka tabir afiliasinya dalam pertambangan yang tidak taat lingkungan dan hanya memikirkan keuntungan pribadi.
Saat ini jangan ada lagi masyarakat yang menjadi korban janji – janji manis yang dibeberkan oleh politisi.
Hipotesis sementara kami bahwa kasus korupsi kebijakan atau korupsi poltik dalam sumber daya alam akibat dari carut-marutnya sistem kebijakan atau (bad corporate governance).
Tak hanya itu, juga tak adanya transparansi dan akuntabilitas sabagai bagian penting dalam prinsip-prinsip good coporate governance dan tidak adanya akses dan kontrol publik menjadi salah satu faktor korupsi dalam tata kelolah sumber daya alam.
Harusnya, dengan mengimplementasikan good corporate governance (GCG) dalam tata kelola sumber daya alam serta dukungan dari kenetralan pelaku Pemerintah daerah atau provinsi dapat menjaga keseimbangan perkembangan daerah.
Untuk diketahui, Kewenangan besar kepala daerah dalam pemberian izin usaha dan izin lingkungan rentan karena terjadi penyelewengan kekuasaan.
Penulis : Andi Zulkifli Kabid Riset dan Advokasi Celebes Conservation Center (CCC).