narasi-news.com, SULTRA – Presidium Lembaga Pemerhati Demokrasi (LPD) Sulawesi tenggara (Sultra), Anarzing, resmi melaporkan Pasangan calon (Paslon) gubernur nomor urut 02 ASR-HUGUA. Kamis, (7/11/2024).
Diketahui, laporan tersebut terkait dugaan pengumpulan Nomor induk Kependudukan (NIK) di 17 Kabupaten/Kota se-Sulawesi tenggara.
Presidium LPD Sultra mengatakan persoalan dugaan pengumpulan data pribadi ini harus di atensi serius oleh Bawaslu Sultra dalam fungsi pengawasan dan pencegahan kecurangan Pilkada.
“Dalam laporan ini kami memuat dengan beberapa Bukti berupa, Screenshot dan foto dalam pengambilan data pribadi berupa NIK KTP yang dilakukan oleh Tim pasangan calon gubernur 02 ASR-HUGUA. Saya menekankan persoalan ini harus segera di tindak lanjuti oleh Bawaslu Sulawesi tenggara Sebagaimana tupoksinya sebagai pengawas pemilihan umum daerah Sulawesi tenggara”. Ujar Anarzing saat dikonfirmasi media ini Pada Jum’at, 8/11 siang.
Kata Anarzing, sebagaimana yang tertuang dalam Undang-undang No. 27 tahun 2022 tentang Perlindungan data pribadi menekankan bahwa pentingnya perlindungan data pribadi tersebut.
Serta larangan memperoleh, mengumpulkan atau menggunakan data pribadi yang bukan hak miliknya dan perbuatan tersebut juga adalah perbuatan yang melanggar hukum dengan pidana 6 tahun penjara serta denda sebesar 5 milyar rupiah.
Anarzing juga membeberkan dugaan waktu yang digunakan untuk proses pengumpulan data pribadi masyarakat Sultra ini.
“Dalam laporan ini kami mengungkapkan bahwa kegiatan pengumpulan NIK tersebut sudah dilakukan dari bulan Agustus sampai Hari ini melalui tim pemenangan pasangan calon Nomor urut 02 (ASR-HUGUA), yang tersebar di 17 kabupaten kota se-Sulawesi tenggara”. Bebernya
Tegas ia mengatakan bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan barang bukti yang jelas, serta pihaknya secara kelembagaan mengutuk keras dugaan tindakan melawan hukum paslon nomor urut 02.
“Dengan Dasar Hukum dan bukti tersebut kami mengharapkan kepada Bawaslu provinsi Sulawesi tenggara untuk segera menindaklanjuti masalah ini, Sangat disayangkan pesta pemilu tahun ini dicoreng dengan kegiatan yang dilakukan Paslon nomor urut 02 ASR-HUGUA yang dinilai melawan hukum”. Tegasnya
Terakhir ia mengatakan akan terus mengawal dan mempresure laporannya agar sesegera mungkin di atensi oleh pihak Bawaslu Sultra
“Rencananya kami akan melakukan aksi demontrasi digedung Bawaslu provinsi Sulawesi tenggara serta mempresur laporan ini sampai adanya ketentuan hukum yang berlaku”. Tutupnya
Sementara itu, sampai berita ini di tayangkan pihak media narasi-news.com masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait. (Red).