Dugaan Aktivitas Ilegal PT. GKP Di Wawonii, Tak Hiraukan Putusan MA, Mahasiswa Serukan Penangkapan Oknum Inisial ‘BM’, ‘HS’ Dan Oknum Pimpinan Pemda

narasi-news.news, Jakarta – Koalisi mahasiswa dan pemuda pemerhati tambang Sultra-jakarta unjuk rasa terkait dugaan pertambangan ilegal PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di Mabes Polri dan Kejagung RI. Selasa, (13/8/2024).

 

Massa mendesak agar segera memanggil dan mentersangkakan oknum petinggi PT. GKP inisial “HS” Dan “BM”.

 

Serta oknum pimpinan pemerintah daerah (Pemda) pemback up aktivitas Ilegal PT. GKP pasca putusan Mahkamah konstitusi. 

 

Diduga mereka adalah otak dari aktivitas ilegal yang terstruktur dan masif di pulau kecil wawonii kabupaten konawe kepulauan. 

 

Abdi Aditya, dalam pernyataan resminya kepada awak media ini mengatakan kuat dugaan pihaknya pimpinan Pemda konkep ikut membekingi

 

“Kuat dugaan kami bahwa bupati konawe kepulauan ikut bermain dalam memback’up perusahaan PT. Gema kreasi perdana karna sampai hari ini masih leluasa melakukan aktivitas ilegal nya”. Jelasnya

 

Hal tersebut berdasarkan video yang beredar beberapa waktu lalu yang mempertontonkan pernyataan oknum petinggi PT. GKP menyatakan bahwa aktivitasnya di beri izin oleh pemda setempat

 

“Benar, ada rekaman vidio terlihat jelas dalam titik lokasi PT. Gema kreasi perdana salah satu oknum petinggi perusahaan mengatakan bahwa perusahaan tersebut diberi izin menambang oleh pemda konkep sehingga kata dia mereka telah mengikuti aturan, tanpa sadar mereka lupa akan putusan MK”. Lanjutnya

 

Hal tersebut kata abdi, berdasarkan surat putusan MA nomor 57, 14 dan Putusan MK nomor 35 serta IPPKH yang telah kadaluarsa. 

 

“Itu berdasarkan beberapa putusan Mahkamah agung dan Mahkamah konstitusi terkait larangan adanya aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil”. 

 

 

“Naasnya lagi IPPKH PT. GKP ini sudah kadaluarsa, diterbitkan pada tahun 2014 yang dalam aturannya jika dokumen di terbitkan dan tidak ada aktivitas di lapangan selama 2 tahun, maka dokumen IPPKH batal dengan sendirinya/kadaluarsa”. Tambahnya

 

Seharusnya hal tersebut menjadi pandangan utama para penegak hukum untuk menindak dan memproses pihak dan oknum perusahaan serta oknum pembeking 

 

Terakhir, abdi mengungkapkan akan terus mengawal aspirasi masyarakat wawonii hingga oknum dan pemback up di tindak dan tidak ada lagi aktifitas pertambangan yang merenggut lahan dan hak-hak masyarakat. 

 

Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi. 

Array
Related posts