Jakarta, narasi-news.com, KENDARI – Dirjen Minerba ESDM RI diminta agar segera memberikan sanksi berupa pencabuta izin dan tidak memberika kuota RKAB kepada PT. Wijaya Nikel Nusantara (WNN). Karena dinilai tidak mematuhi aturan sebagai kewajiban perusahaan tentang reklamasi.
Ironisnya, sejak tahun 2013 sampai dengan 2017 rencana reklamasi tidak sesuai seperti pembuatan drainase dan kolam sedimen yang diduga tidak dikerjakan, penatagunaan lahan, rencana pemanfaatan lubang bekas tambang (Void), dan kriteria keberhasilan daftar lampiran Peta Situasi Rencana Reklamasi.
Hal itu diungkapkan oleh Manton selaku Direktur Eksekutif Lembaga Jaringan Masyarakat Berantas Korupsi (JASBARU) Sulawesi Tenggara. Jum’at, 09/08/2024.
Bahkan, pada tahun 2022 PT. WNN diduga ada kongkalikong dengan pihak syahbandar, sehingga telah berani melakukan pengapalan dan penjualan tanpa mengantongi dokumen Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB).
Mulusnya aktivitas penjualan tanpa RKAB itu diduga membuat aparat penegak hukum bungkam dan tidak berani memproses hukum perusahaan PT. WNN itu. Ada apa ?
Tidak hanya APH, kata Manton, dirinya menduga bahwa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Kolaka juga diduga bungkam. Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan dan informasi yang di himpun bahwa terdapat oknum anggota DPRD Kolaka inisial (Hj FAS) diduga memiliki pengaruh pada aktivitas PT. WNN.
“Kami menduga Oknum Anggota DPRD Kolaka inisial (Hj FAS) diduga memiliki pengaruh, sebab diduga adanya hubungan emosional antara oknum Hj FAS dengan Haji M yang merupakan salah satu dari manajemen PT. Wijaya Nikel Nusantara.
Pada media ini, Manton mengungkapkan bahwa belakangan ini terkait aktivitas PT. WNN itu menyeret nama oknum yang diduga inisial (Haji M) yang juga dikenal salah satu miliarder wilayah Kolaka. Bahkan nama itu sangat dikenal oleh masyarakat, bahkan dikalangan LSM maupun Wartawan.
Namun sangat disayangkan, aktivitas PT. WNN saat melakukan pengapalan dan penjualan nikel tanpa dokumen RKAB itu tidak mendapatkan sanksi dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Olehnya itu, Manton meminta kepada Bareskrim Polri, Kejaksaan Agung RI dan KPK RI untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan kepada Oknum Haji M dan Syahbandar Pomalaa terkait penjualan nikel tanpa RKAB pada Tahun 2022 lalu untuk dimintai keterangan serta dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Bersambung