narasi-news.com, Jakarta – Konsorsium Aktivis Jakarta Indonesia (KAJI-INDONESIA) Kembali mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) untuk tidak melakukan pembiaran terhadap Eks. Bupati konawe utara yang diduga telah merugikan negara. Rabu, (07/08/2024).
Diketahui, eks bupati konawe utara telah di tetapkan sebagai tersangka oleh KPK RI pada tanggal 14 Oktober 2017 lalu atas dugaan penerima suap sebesar Rp. 13 Miliar.
Bukan hanya itu, dugaan penyalahgunaan wewenang soal pemberian izin kuasa pertambangan eksplorasi dan eksploitasi serta izin usaha pertambangan operasi produksi dari pemkab. konawe utara pada tahun 2007-2014 lalu.
Namun, proses penegakan supremasi hukum yang di alami eks bupati konawe utara mengalami kebuntuan dikarenakan eks bupati konawe utara dilarikan ke rumah sakit dengan alasan kesehatan, sehingga pada saat penyodoran surat penahanan eks bupati konawe utara bebas hukum.
Akbar Rasyid mengungkapkan bahwa eks bupati konawe utara yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 2,7 triliun tersebut harusnya menjadi prioritas oleh KPK di karena akibat ulah eks bupati konawe utara negara mengalami kerugian yang begitu fantastis.
“Eks bupati konawe utara yang batal di tahan oleh KPK karna beralibi sakit tapi kenyataan nya eks bupati konawe utara turun kelapangan dan mengukuhkan Forum komunikasi gerakan membangun konawe utara (Gerbangku) yang bertempat di Desa Pudonggala, Kecamatan Sawa, Kabupaten Konawe Utara pada Sabtu 29/5/ lalu”
Pasalnya, kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan eks bupati konawe utara yang telah menjelang kurun waktu hampir setahun, namun sampai sekarang belum ada penindakan secara tegas oleh KPK terhadap eks bupati konawe utara.
Lanjut Akbar mengatakan, bahwa KPK yang notabenenya sebagai lembaga independen akan tetapi KPK tidak mampu lagi memberantas mafia-mafia korupsi yang berada di provinsi sulawesi tenggara semenjak dari tahun 2022 lalu.
“KPK jangan hanya duduk diam saja karna eks bupati konawe utara dengan alasan kesehatan sehingga tidak tersentuh hukum, padahal jelas eks bupati konawe utara yang diduga telah merugikan negara sebesar Rp. 2,7 triliun masih sibuk mendeklarasikan satu satu bakal calon bupati konawe utara pada pilkada 2024 mendatang”. Tegasnya
Sebagai penutup ketua umum kaji-indonesia menegaskan agar KPK RI tidak ber kongkalikong dengan eks bupati konawe utara karna besar dugaan kami eks bupati konawe utara telah merugikan negara dan melanggar Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme bahkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.