narasi-news.com, Jakarta – Mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Pemuda pemantau Pertambangan (PEPTAM) Sulawesi Tenggara Bertandang di Kementerian Perhubungan, Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung. Pada Rabu, (31/juli/2024).
Di ketahui, aksi tersebut terkait dugaan gratifikasi antara syahbandar lapuko dan perusahaan tambang ilegal yang berada di kabupaten konawe selatan (konsel).
Ketua Umum Pemuda Pemantau Pertambangan Sulawesi Tenggara (PEPTAM) Egi Rahman Sukarta, dalam orasinya mengatakan syahbandar Lapuko kerap menerima fee dari perusahaan tambang.
“Besar dugaan kami Kepala Syahbandar Lapuko telah melakukan pungutan liar (Pungli) atau tindak pidana Gratifikasi dengan modus fee royalti (Fee Syahbandar) terhadap beberapa perusahaan tambang yang berada di kabupaten konawe selatan, provinsi Sulawesi Tenggara”. Kata egi
Di tempat yang sama Muh. Rahim selaku Korlap Meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa Kepala syahbandar lapuko inisial “LNT” yang di duga kuat telah menerima dana Kordinasi dengan Fee 100 Juta Per 20 Tongkang Melalui Rekening Oknum Yang Berinisial “MD”. Kata Rahim
Tidak hanya itu pihaknya juga mendesak Kementerian Perhubungan untuk segera mencopot Kelapa Syahbandar Lapuko.
“Modus yang diduga dilakukan oleh kepala syahbandar adalah meminta rekening orang lain untuk menarik fee dari beberapa perusahaan baik legal maupun ilegal di Kab. konawe selatan”. Sambung rahim
Selanjutnya, mereka juga mendesak Kejaksaan Agung RI, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. WIN, PT. GMS, PT. JAGAD, PT.HOFFMEN serta beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam melakukan praktek suap menyuap kepada Kepala Syahbandar Lapuko inisial “LNT”
Terakhir Muh Rahim menegaskan bahwasannya gerakan ini bukan yang terakhir kalinya, pihaknya akan selalu mengawal kasus ini sampai tuntas.
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.