Jakarta, narasi-news.com – Ketua Umum Himpunan Pemuda 21 Nusantara (HP21N) Arnol Ibnu Rasyid, menanggapi ungkapan Kadis Cipta Karya dan Tata Ruang Prov. Sultra terkait Pembagunan Stadion Lakidende. Selasa, 16/07/2024.
Arnol Mengatakan, terkait sengketa lahan sudah jelas bahwa masyarakat telah menang sengketa lahan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari, sehingga ini menjadi alasan Pemprov untuk dihentikannya Pembagunan stadion Lakidende, namun sudah kurang lebih dua tahun berjalan stadion Lakidende masih terbengkalai ini patut kami pertanyakan tanpa ada kejelasan selanjutnya.
Kata Arnol, pembangunan Stadion Lakidende di anggarkan sebanyak 2 kali yakni tahun 2021-2022.
“Sejak tahun 2021 sebesar 27 Miliar dan 2022 sebesar 17 Miliar jadi total yang di keluarkan dari APBD adalah 44 Miliar Rupiah, lantas anggaran tersebut di kemanakan pasca Keluarnya putusan pengadilan terkait sengketa lahan Stadion Lakidende yang di menangkan masyarakat”. Tegasnya saat di temui awak media.
Lebih lanjut arnol mengungkapkan “Kami patut menduga jika telah terjadi kasus tindak pidana korupsi terkait pembangunan stadion Lakidende yang menelan anggaran cukup pantastis. Saya menantang Kadis Cipta Karya dan Tata ruang Prov. Sultra untuk transparan dimana anggaran pembangunan stadion Lakidende saat ini karna faktanya masi terbengkalai”. Tegas Arnol
“Saya akan terus mempresur soal pembangunan stadion Lakidende yang mangkrak padahal anggarannya cukup fantastis, selanjutnya saya akan terus menantang KPK RI untuk membongkar mangkraknya pembangunan stadion Lakidende yang diduga kuat telah terjadi tindak pidana korupsi”. Tutup Arnol
Sementara itu, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi ke pihak terkait.