narasi-news.com, Jakarta – Jaringan Komunikasi Mahasiswa Sulawesi Tenggara-Jakarta (JKMS-Jakarta) Kembali melakukan Kritikan terhadap Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang Semakin Masif Dilakukan oleh pejabat (Pj) Bupati Konawe. Jum’at, (5/07/2024).
Pasalnya, Pj. Bupati konawe yang hari ini masih berstatus sebagai ASN aktif, diduga masif melakukan kampanye terselubung dengan membentuk tim relawan. Sehingga itu diduga di bentuk sebagai alat bersosialisasi untuk maju mencalonkan sebagai kandidat calon bupati konawe.
Melalui Ketua Umumnya, Irjal Ridwan, mengatakan bahwa terkait pelanggaran yang dilakukan Pj. Bupati Konawe, KPU dan BAWASLU kabupaten konawe tak berkutik. Bahkan diduga KPU dan BAWASLU konawe terkesan di taklukkan.
“Hal ini kami nilai sangat melanggar dari pada aturan tentang Netralitas ASN apalagi masih berstatus aktif, pelanggaran tersebut seharusnya menjadi tupoksi KPU dan BAWASLU kabupaten konawe sebagai pemangku kebijakan penyelenggaraan dan pengawasan pemilu“. Tegasnya dalam pada media ini.
Lanjut irjal mengatakan melalui tim relawan yang dibentuknya, Pj bupati konawe masif melakukan sosialisasi yang secara tendensius mendukung segala bentuk manuver politik dan kampanye terselubung.
“Melalui tim relawannya yang kami duga sengaja di bentuk untuk maju mencalonkan, namun ironisnya KPU dan BAWASLU konawe tidak ada taring untuk menindak hal tersebut, muncul dugaan kami BAWASLU dan KPU ada kongkalikong dengan Pj. Bupati konawe“. Tegas Irjal.
Menurutnya, itu sangat terang terangan di lakukan, bahkan di publikasikan lantaran tak ada penindakan oleh KPU dan Bawaslu kabupaten konawe.
Irjal Ridwan juga mengatakan bahwa Pj. Bupati konawe juga hari ini memanfaatkan jabatannya melantik beberapa kepala dinas maupun kepala sekolah untuk kepentingan nya maju mencalonkan sebagai kandidat calon bupati konawe pada pilkada 2024.
Selain menggunakan jabatannya, lanjut Irjal, dia juga menggunakan anggaran daerah untuk melakukan pencitraan dibuktikan dengan adanya rencana bantuan beasiswa mahasiswa konawe di publikasikan ke sosial media hingga data pribadi mahasiswa tersebut di jadikan jualan politik.
“Kami meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) Untuk segera memeriksa KPU dan BAWASLU Konawe yang kami duga masuk angin atas pelanggaran Pj. Bupati Konawe, serta meminta kemendagri untuk segera mencopot Pj. Bupati Konawe atas pelanggaran yang dilakukan“. Tutup Irjal
Sampai berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi.