Kembali Mencuat! Potret Manuver PJ.Bupati Konawe Aktivis Konawe Bilang Begini!

narasi-news.com, JAKARTA – Beberapa waktu lalu, sempat beredar Foto Pj. Bupati Konawe saat bermanuver Di salah satu partai Politik, kini kembali beredar di media sosial. Minggu, (01/06/2024). 

 

Sebelumnya Pj. Bupati Konawe melakukan foto bersama dengan beberapa anggota dan petinggi partai di salah satu hotel di jakarta dengan menirukan pose Salam Partai Amanat Nasional (PAN).

 

Pejabat negara, PJ. Bupati konawe diduga secara terang-terangan kembali berfoto dengan santainya bersama petinggi partai politik.

Ket. : Pj. Bupati Konawe Bersama petinggi partai Golkar

 

Hal itu di Ungkapkan salah satu aktivis jakarta asal kabupaten konawe, Irjal Ridwan, bahwa foto Pj. Bupati konawe yang kini beredar di media sosial bersama petinggi partai sangat melanggar Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) 

 

“Sebelumnya Beredar Pj. Bupati Konawe Bersama Petinggi Partai PAN, sekarang kembali beredar Foto bersama Petinggi Partai Golongan Karya (Golkar), ini aneh, seharusnya pejabat negara harus netral menjelang pilkada 2024 ini”. Ungkapnya pada awak media. 

 

lanjut Irjal Mengatakan, “Ini membuktikan Ketidaknetralan Pj. Bupati Konawe Menjelang Pilkada 2024, Serta diduga terlibat politik praktis, hal itu melanggar undang-undang (UU ASN) dan pasal 11 huruf c PP nomor 42 tahun 2024, telah mengatur dan memerintahkan PNS/ASN untuk menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok maupun golongan”. Tambahnya

 

Ketum IPPMIK-Jakarta Mengatakan Pj. Bupati Konawe untuk tidak beralibi bahwa pertemuan tersebut adalah pertemuan antara pemerintah pusat dan kepala daerah.

 

“Ini jelas membuktikan bahwa dengan jabatan, Pj. Bupati konawe kami duga memanfaatkan kewenangannya menjelang pemilu 2024, untuk kepentingan pribadi atau kelompoknya kita tidak tau, ini harus menjadi perhatian instansi terkait untuk menindaki dugaan Ketidaknetralan pejabat negara ini”. Tegasnya

 

Sesuai dengan surat edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan birokrasi (Kemenpan RB) Dengan Nomor B/71/M.Sm.00.00/2017 Yang Mengatur Semua Larangan ASN Untuk tidak Terlibat Dalam Politik. 

 

Diketahui, beberapa waktu lalu JKMS-jakarta telah memasukkan dokumen bukti/laporan terkait Ketidaknetralan Pj. Bupati Konawe. 

 

“Laporannya sudah kami masukkan ke Bawaslu RI, Kemenpan-RB, kemendagri, dan KASN, sisa menunggu verifikasi dan balasan laporan, kami berencana untuk melakukan aksi unjuk rasa ke beberapa instansi guna mempertanyakan keberlanjutan laporan kami”. Imbuhnya

 

Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi. 

Array
Related posts