narasi-news.com, Jakarta – Menyoal dugaan pelanggaran Kode Etik Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Provinsi Sulawesi Tenggara, Korps Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KOMANDO) Sultra angkat bicara.
Dalam siaran persnya, Ketua Komando Sultra, Alki Sanagri mengatakan pelanggaran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Konsel mesti di seriusi oleh Pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI).
“Ini adalah pelanggaran berat, DKPP mesti tegas dalam memberikan putusan terkait pelanggaran etik ini”. Kata Alki. Senin, (28/5/24).
Alki mengungkapkan Ketua KPU Konsel diduga kuat menjanjikan suara di 10 desa di salah satu daerah pemilihan (Dapil) kepada salah satu Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Kab. Konawe Selatan pada pemilu 2024 lalu.
“Pertemuan itu terjadi di salah satu hotel di kendari, dugaannya Ketua KPU menjanjikan suara kepada caleg Nasdem dengan berupa imbalan uang”. Ungkapnya
Dirinya menegaskan bahwa inisial MY diduga telah melanggar UU No. 2 tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum sehingga sudah sewajarnya diberikan sanksi pemecatan
“Pelanggarannya sangat berat, sudah sewajarnya YN diberikan sanksi pemecatan oleh DKPP”. Tandasnya
Lebih lanjut Alki mengungkapkan “Soal sidang DKPP yang telah di gelar pada 17 Mei lalu yang kemudian tidak dihadiri oleh pihak pengadu kami duga itu ada kaitannya dengan lobi lobi terduga pelaku, namun kami rasa ini tidak mempengaruhi proses hukum yang telah di laporkan ke DKPP sehingga harus terus berjalan dan diberikan sanksi”. Tambahnya
Pihaknya menegaskan bakal mengawal kasus dugaan pelanggaran etik ketua KPU Konsel di jakarta hingga dilakukan pemecatan
“kami akan gelar aksi di DKPP jakarta, sampai pemecatan”. Tutupnya
Sampai berita ini di tayangkan, pihak media masih berupaya menginformasi pihak terkait namun masih belum ada respon.