narasi-news.com, Konawe || Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menyoroti kegiatan pengeluaran barang dari Kawasan Berikat PT. VDNI tanpa dokumen resmi.
Sebelumnya Ampuh Sultra menyoroti kegiatan pemuatan limbah kabel dari Kawasan Betikat PT. VDNI tanpa dokumen resmi seperti BC 4.1 dan Surat Persetujuan Pengeluaran Barang – Tempat Penimbunan Berikat (SPPB – TPB).
Namun, kegiatan pemuatan limbah kabel tersebut telah di hentikan oleh pihak Kantor Pelayanan dan Pengawasan Bea dan Cukai (KPPBC) Kendari.
Ironisnya, hari ini PT. VDNI kembali melakukan aktivitas pengeluaran limbah ban bekas dari Kawasan Berikat yang diduga tidak di sertai dengan dokumen resmi.
Bahkan diduga untuk mengelabui publik termaksud KPPBC Kendari, pengeluaran limbah ban bekas oleh PT. Virtu Dragon Nickel Industri (VDNI) di lakukan lewat jalur laut.
Hal tersebut diungkapkan oleh direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo kepada media ini, pada Jumat, (13/6).
“Ini sudah tidak bisa di tolerir lagi, PT. VDNI ini terkesan tidak menghargai eksistensi KPPBC. Sebab setau kami mereka (PT. VDNI) sudah di suruh berhenti tetapi tidak mendengar”. Ungkapnya
Oleh sebab itu, pihaknya meminta agar KPPBC Kendari segera membekukan status dan izin Kawasan Berikat PT. VDNI sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami harap KPPBC Kendari bisa lebih tegas, karena dugaan pelanggaran yang di lakukan di dalam Kawasan Berikat PT. VDNI sudah sering kali terjadi menurut kami”. Tegas pria yang akrap dengan sapaan Egis itu
Pihaknya mengingatkan, apabila kegiatan pemuatan limbah Ban Bekas dari Kawasan Berikat PT. VDNI tidak segera di hentikan, maka patut diduga adanya konspirasi yang terselubung antara PT. VDNI selaku pengelola Kawasan Berikat dan KPPBC Kendari selaku pengawas Kawasan Berikat PT. VDNI.
“Kegiatan tersebut harus di hentikan sekarang juga, karena kegiatan tersebut menurut kami telah menyahi aturan yang ada, kemudian sanksi nya bukan lagi peringatan karena sudah berulang kali”. Jelasnya
Lebih lanjut, Hendro Nilopo menjelaskan, bahwa kegiatan pemuatan limbah ban bekas dari Kawasan Berikat PT. VDNI tersebut telah berlangsung selama empat hari, namun entah bagimana sehingga bisa luput dari pantauan KPPBC Kendari.
“Jadi informasi yang kami himpun di lokasi, kegiatan pemuatan ban bekas itu disinyalir sudah berlangsung selama empat hari. Artinya selain pemuatan limbah Kabel lewat jalur darat, ada juga pemuatan limbah ban bekas melalui jalur laut”. Bebernya
Laporan: Red.