Korupsi Fasilitas Kredit LPEI, KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Negara Hampir Rp 11 Triliun

narasi-news.com,Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan pejabat tinggi di LPEI.

 

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sukmo Wibowo, mengungkapkan bahwa LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara yang mencapai Rp 11,7 triliun. Namun, saat ini KPK baru mengumumkan tersangka terkait pemberian kredit bermasalah kepada PT Petro Energy (PE).

 

Kelima tersangka dalam kasus ini adalah:

1. Dwi Wahyudi – Direktur Pelaksana I LPEI

2. Arif Setiawan – Direktur Pelaksana IV LPEI

3. Jimmy Masrin – Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy

4. Newin Nugroho – Direktur Utama PT Petro Energy

5. Susy Mira Dewi Sugiarta – Direktur PT Petro Energy

 

Budi menjelaskan bahwa kredit tetap diberikan oleh para pejabat LPEI meskipun debitur dianggap tidak layak. PT Petro Energy diduga memalsukan dokumen purchase order untuk memperlancar pencairan kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan. Selain itu, perusahaan tersebut melakukan manipulasi laporan keuangan (window dressing) untuk menutupi kondisi keuangan sebenarnya.

 

“PT Petro Energy tidak menggunakan fasilitas kredit sebagaimana yang telah disepakati dalam perjanjian dengan LPEI,” ungkap Budi.

 

Kerugian negara akibat kredit bermasalah kepada PT Petro Energy ini diperkirakan mencapai USD 60 juta atau sekitar Rp 999 miliar.

 

Meskipun para tersangka telah diumumkan, KPK masih terus mengumpulkan alat bukti sebelum mengambil langkah lebih lanjut, termasuk kemungkinan penahanan terhadap mereka.

 

Redaksi: Sal

Sumber: detik.com

Array
Related posts